Kamis, 05 Agustus 2010

Sosialisasi Pajak Pusat di Hotel Paseban


          Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
          Pengertian pajak tersebut disampaikan Kepala kantor KPP, Wahyu Widodo saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Pajak Pusat Tahun 2010 di Hotel Paseban, Rabu (04/08).
          Wahyu menambahkan, pajak bermanfaat diantaranya; pembayaran gaji PNS, TNI, Polri sampai dengan pembiayaan proyek pembangunan, pembangunan sarana umum, pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
          Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Hilman Faridz, SE, M.Si berharap, pengelolaan pajak pusat memiliki pola yang sistemik, sehingga pendekatan sistem pembangunan di Kabupaten Garut akan bermuara pada perwujudan visi Kabupaten Garut yang telah menjadi kesepakatan bersama.
          Hilman berharap peserta sosialisasi ini mendapatkan informasi penting yang disampaikan pemateri yang berkompeten (dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut) dan mampu mengaplikasikan di instansinya masing-masing sekaligus dapat mentransformasikan informasi kepada orang lain yang dianggap membutuhkannya.

Tidak ada komentar:

best link

Loading...