Rabu, 18 Agustus 2010

242 Napi Mendapatkan Remisi


       
         Remisi merupakan satu instrument yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah seorang narapidana harus berkelakuan baik.
          Hal tersebut tertuang dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis Akbar yang dibacakan Bupati Garut, Aceng H.M Fikri pada Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke-65, di Lembaga Pemasyarakatan Garut, Jalan H. Hassa Arief, Selasa (17/08).
          Patrialis melalui Bupati menegaskan, pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus motivasi diri sehingga dapat mendorong para narapidana untuk kembali memilih jalan yang benar. “Kesadaran untuk menerima dengan baik pembinaan yang telah diterimanya di Lapas maupun di Rutan akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang yang selalu berinteraksi langsung dengan masyarakat luas”, Tandasnya.
          Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Garut, T. Suwarno, Bc.IP, SH melaporkan sehubungan Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-65 sebanyak 242 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari jumlah total 479 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Garut. Perincian besarnya remisi yang diperoleh para narapidana , diantaranya:
  • Narapidana yang mendapat remisi selama 1 tahun sebanyak 117 orang.
  • Narapidana yang mendapat remisi selama 2 tahun sebanyak   60 orang.
  • Narapidana yang mendapat remisi selama 3 tahun sebanyak   54 orang.
  • Narapidana yang mendapat remisi selama 4 tahun sebanyak     9 orang.
  • Narapidana yang mendapat remisi selama 5 tahun sebanyak     2 orang.

Tidak ada komentar:

best link

Loading...