Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010, konstruksi perubahan pada berbagai pendekatan yang mempertimbangkan perlunya penyesuaian kebijakan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut tertuang dalam Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan Bupati Garut, Aceng H.M Fikri di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (01/09).
Dirinya menambahkan, arah kebijakan belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 akan diprioritaskan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Pemenuhan kebutuhan masyarakat yang mendesak baik pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
- Belanja yang bersifat mengikat sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.
- Belanja untuk mendukung program antisipasi terjadinya rawan daya beli di masyarakat yang diakibatkan kondisi ekonomi makro yang masih fluktuatif, serta program antisipasi menghadapi Hari Raya ‘Idul Fitri 1431 H, Natal, dan Tahun Baru 2011.
Secara umum, masih dalam Nota Pengantar Bupati, dapat diuraikan beberapa kewajiban penganggaran terkait dengan upaya-upaya pemenuhan kebutuhan yang sifatnya mengikat dan harus dialokasikan pada perubahan APBD Tahun 2010, diantaranya :
- Bantuan keuangan dari Pemprov. Jabar yang dialokasikan pada belanja langsung, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.
- Pergeseran anggaran dari belanja tidak langsung ke belanja langsung antar unit organisasi perangkat daerah, yaitu untuk penanggulangan tanggap darurat bencana alam dan pengalihan alokasi belanja dana alokasi khusus bidang pendidikan.
- Kenaikan tunjangan beras PNSD yang berlaku surut mulai Januari 2009.
- Kenaikan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD.
- Penyesuaian kebijakan bidang pembiayaan serta pendanaan kegiatan-kegiatan yang sangat penting dan mendesak terkait kebutuhan masyarakat.
- Efektivitas pelaksanaan pengawasan dan sistem pengendalian internal tahun 2010 serta penyususnan rencana kebijakan pengawasan dan sistem pengendalian internal pemerintah daerah tahun 2011.
- Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan capaian target kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar