- Mendesak Pemkab Garut bersama DPRD kabupaten Garut untuk segera membuat Perda Perlindungan anak.
- Penuhi kebutuhan-kebutuhan anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
- Kepedulian bersama terhadap anak terlantar, anak jalanan maupun anak yang mengalami masalah kelakuan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat dan kepedulian terhadap anak cacat yang mengalami hambatan rohani dan jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar.
- Mendesak Pemkab untuk terus mengadakan pembinaan, pengembangan, pencerahan, dan rehabilitasi terhadap anak-anak yang terkena masalah.
- Meminta penegak hukum agar menindak tegas kepada para pelaku yang melakukan tindakn kekerasan terhadap anak.
Seruan tersebut disampaikannya di hadapan para anggota Komisi D DPRD Kabupaten Garut yang menerimanya di Ruang Rapat Komisi D DPRD kabupaten Garut, Kamis (29/07).
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Dra. Hj. Euis Ida Rachman, M.Si menyambut baik dan mendukung sepenuhnya mengenai hal-hal yang dapat melindungi hak-hak anak, termasuk mengusulkan kepada pihak Pemkab untuk menerbitkan Perda Perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar